SERGAI - Satreskrim Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus kekerasan atau penganiayaan hingga mengakibatkan seorang tersangka cabul TS meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata memimpin jalannya rekonstruksi dengan melakukan 44 adegan.

Sebanyak 22 tersangka yang juga tahanan dalam pelbagai kasus hukum di Ruang Tahananan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai digiring ke dalam Aula Patriatama tempat berlangsungnya rekonstruksi, Kamis (12/11/2020) pagi.

Dengan pengamanan sangat ketat dari personel Polres Sergai, dihadiri Kabag Ops Kompol T. Manurung, JPU, Juwita, Pendamping Hukum, KBO Sat Reskrim, Iptu Adi Santika, Kanit I Sat Reskrim, Iptu I Made Dwi Krisnanda, Para Penyidik Sat Reskrim dan tersangka serta saksi kasus kekerasan atau penganiayaan.

Dari rangkaian rekontruksi hingga tewasnya tersangka kasus cabul, TS awalnya dimulai dari tersangka Hambali alias Bali Dkk.

Tanpa dikomando, 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman dan akhirnya menghembuskan nafasnya.

Sebanyak 44 adegan diperagakan korban yang diperankan tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) Satreskrim berjalan aman dan kondusif hingga selesai.

"Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka dalam kasus pencabulan. Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka," pungkas Pandu.