SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, diduga 'bermain mata' dengan Dinas PUPR, khusunya bidang Datun dengan Legal Opinion terkait pemberian pendapat hukum yang dapat mengamankan sejumalah pekerjaan (proyek) yang diduga tidak sesuai RAB dan asal asalan.
Ketua LSM Macan Habonaron Jansen Napitu, mengungkapkan hal itu, dikarenakan sejumlah pengaduan terkait pekerjaan PUPR yang dilaporkan ke Kantor Aparat Penegak Hukum (APH) hingga sekarang tidak ada yang ditindak lanjuti.

Sehingga dalam hal ini, Jansen mendesak Kejari Siantar untuk memanggil dan memeriksa Reinward Simanjuntak selaku Kepala Dinas PUPR terkait laporan LSM Macan Habonaron.
Menurutnya pekerjaan yang dilaporkan karena tidak sesuai dengan RAB dan asal-asalan.

"Saya melihat peranan Kejari Siantar bukan untuk menegakan hukum, namun bernegoisasi untuk mengamankan pekerjaan yang salah dan terkesan akal-akalan yang dilakukan rekanan," ucap Jansen saat berada dikantornya yang berada di Jalan Senam, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (11/11/2020).

Adapun pekerjaan (proyek) yang dinilai asal-asalan, terjadi pada tahun 2019 yaitu Pembangunan Drainase di simpang Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, dengan pagu 1,5 Milyar bersumber dari DAU. Sedangkan yang berada di Jalan Dr Wahidin, pembangunan rehabilitas drainase dengan pagu sebesar 1,6 Milyar.

"Jadi kedua pekerjaan tersebut terkesan dipaksakan, karena dalam waktu yang sangat mendesak. Apalagi penggalian pekerjaan tersebut tidak cukup dalam, sehingga saat pekerjaan berlangsung, dan dengan curah hujan yang tinggi, terjadi banjir dan menimbulkan kemacetan," ungkapnya.

Sehingga, masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan menjadi terganggu dengan pekerjaan itu. Ironisnya, hingga sekarang Jalan Jawa Simpang Maluku masih banjir saat hujan deras melanda. Untuk itu Kejaksaan diminta bertindak tegas dengan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Maka dari itu saya meminta kepada pihak Kejaksaan, agar segera memanggil Reinward dan juga rekanan serta semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Karena patut diduga telah terjadi kerugian negara. PPK tetap membayarkan honor 100 persen meski mengetahui pekerjaan tak beres,"tegasnya.

Ketua Macan Habonaron ini juga, mensinyalir Kenetralan inspektorat dalam melakukan pengawasan tidak dapat dipercaya. Karena sesama ASN Pemko, proses hukum dikesampingkan, dan lebih mengutamakan administrasi, daripada kerugian negara.

Tidak sampai disitu saja, Jansen juga mengharapkan agar Kejari Siantar dapat membuktikan dengan issu yang pernah berkembang di Kota Pematangsiantar, yang mana disebutkan Datun melindungi Dinas PUPR semasa Reinward Simanjuntak itu Tidak Benar. Dengan menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa semua pihak yang ikut terlibat.

"Saya menunggu bukti nyata netralitas dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yang selama ini tidak ada gaungnya dirasakan masyarakat untuk memberantas tindak pidana korupsi di kota Pematangsiantar," tutupnya.