TOBA - Boy Antoni Simangunsong akhirnya dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Toba menggantikan kursi DPRD yang sebelumnya dimenangkan dan diduduki Tony M Simanjuntak, dari Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan) Kamis (12/11/2020) di ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Toba.


Ketua DPRD Kabupaten Toba Efendy P Napitupulu, SE dalam sambutannya menyampaikan, Peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Toba dari Partai NasDem berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/526/KPTS/2020 meresmikan Boy Antoni Simangunsong sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Toba terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Toba yang ditetapkan pada

Dalam paripurna pengambilan sumpah/janji ini dipimpin Ketua DPRD Efendy P Napitupulu, didamping Wakil Ketua Chandrow Manurung dan Mangatas Silaen. Sedangkan politisi Partai Nasdem ini didampingi Rohaniawan Pdt.Saridup Daniel Simamora, S.Th yang diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua DPRD Kabupaten Toba Efendy P.Napitupulu.

Plt.Bupati Toba Harianto Butarbutar dalam sambutannya menyampaikan, setelah melalui beberapa tahapan dan proses administrasi sesuai dengan aturan dan amanat undang undang sekaitan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota telah terpenuhi.

Dalam sumpah janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Toba Boy Antoni Simangunsong, akan meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Toba dalam pengabdiannya untuk melayani masyarakat dalam upaya peningkatan pelayanan pembangunan demi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Toba.