LANGKAT - Seorang warga Desa Batu Jongjong, Kecamatan Bahorok, berinisial ISS (18) tertangkap tangan polisi dari Polsek Bahorok memiliki narkotika diduga inex. Peristiwa penangkapan ini berawal saat polisi melakukan patroli pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 23.00. Di mana, saat itu petugas mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa di Kafe Jojon Bukit Lawang kerap ramai pengunjung dunia gemerlap (dugem) serta transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu H Hutagaol seketika memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi tim melakukan pengintaian terhadap para pengunjung dan tiba-tiba tim melihat seorang lelaki yang cukup mencurigakan.

Tim mengikuti lelaki dimaksud ke kamar mandi, di depan pintu pelaku membuka sebuah bungkusan plastik warna putih.

Petugas langsung mendekati dan bertanya 'apa itu', namun pelaku diam saja. Saat digiring ke kamar mandi dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bungkusan plastik warna putih diduga berisi 1/2 butir inex dari dari saku celananya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku pil haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seorang pria berinisial RK warga Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian seharga Rp 150.000 per butir," ujar Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Paur Humas, Aiptu Yasir Rahman, Senin (9/11/2020).