SIANTAR - Seorang pria berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan Kartini simpang Jalan Pistol, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (6/11/2020).

Pria yang diketahui berinisial DS alias David (33), Warga Tojai Lama, tertangkap tangan hendak mengendarkan setengah kilogram ganja kering yang diselipkannya di dalam jaket.

"Jadi tersangka ini kita tangkap saat hendak menjual narkotika jenis ganja di Jalan Kartini. Dan pada saat kita tangkap dirinya sedang duduk di atas sepeda motornya," terang Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Sabtu (7/11/2020).

Setelah berhasil diamankan, kemudian personel Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dan ditemukan dari dalam jaketnya berupa plastik berwarna hijau yang dilakban kuning.

"Saat kita buka gulungan plastiknya tersebut, kita menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1/2 kilo, kemudian dari kantung celana belakang ditemukan 1 paket ganja, sedangkan dari kantung celana depan kita temukan sebuah tisu yang berisi 1 paket ganja serta uang Rp 150 ribu dan juga 1 unit Hp merk oppo," terangnya.

Lanjutnya, kemudian tersangka dengan sejumlah barang buktinya kita bawa ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.