SERGAI - Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil merobohkan JF alias Jaki  (36) usai betis kirinya disarangkan timah panas. Aksi ini terpaksa dilakukan polisi usai tersangka mencoba kabur dari tim yang akan mealukan penangkapan terhadapnya. Terduga bandar sabu tersebut disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I, Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (5/11/2020) sekira pukul 01.45.

Dari penyergapan yang berbuah penembakan, polisi turut menyita barang bukti 9 plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga narkoba jenis sabu 2 sak atau 10 seberat 10 gram.

"Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkoba jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC," terang Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada Gosumut, Sabtu (7/11/2020).

Penangkapan tersangka, kata Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M.Tambunan, melakukan serangkaian penyelidikan dan benar setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang belakangan di ketahui bernama Jaki Farhan memang sebagai bandar narkoba.

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan dan atas perintah Kapolsek Perbaungan, sehingga tim opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy).

"Saat anggota opsnal melakukan under cover buy, tiba tiba melihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motornya. Saat itu juga tim langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka," tandasnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari teman pelaku yang dikenal dengan nama Hendrik yang diketahui oleh tersangka selama ini berdomisili di Tebingtinggi.

"Berdasarkan keterangan tersangka tersebut dilakukan pengembangan, namun saat di tengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil dan pada saat itu tersangka berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur," bebernya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 subs 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," pungkas Kapolres AKBP Robin.