SERGAI - Peletakan batu pertama memberikan kepastian akan hadirnya perkantoran PN Sei Rampah yang memadai untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.
"Kepastian ini merupahkan suatu penyemangat bagi kami untuk terus bekerja, mengejar standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten TH, SH, MH dalam sambutannya pada peletakan batu pertama Pembanguan Gedung Pengadilan Negeri Sei Rampah di lokasi dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Jumat (6/11).

Rio Barten mengisahkan sejarah perjalanan PN Sei Rampah. Di mana, Kabupaten Serdang Bedagai merupakan wilayah hukum PN Lubuk Pakam dan saat ini adalah atas prakarsa dan koordinasi yang telah dijalankan oleh PN Lubuk Pakam.

"Di usia yang dua tahun ini, pegawai dan hakim yang berjumlah 38 orang dengan penanganan kasus semenjak Januari sampai dengan hari ini berjumlah 937 perkara. Untuk itu, dengan pekerjaan yang ditangani maka gedung perkantoran yang memadai modern dan memberikan kenyaman kepada masyarakat menjadi kebutuhan yang mendesak," ucapnya.

Menurut dia, penantian ini akan terwujud dalam dekat dan diharapkan pada kwartal kedua tahun 2021, Kantor PN Sei Rampah telah siap untuk dipergunakan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono SH, MH mengatakan, dirinya akan terus berkunjung ke lokasi ini untuk melakukan pengawasan pembangunan gedung pengadilan Negeri Sei Rampah.

Menurutnya, Pembangunan Gedung PN Sei Rampah harus diawasi selama 8 bulan agar pembangunan sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Untuk itu, saya meminta kepada wartawan dan semua lapisan masyarakat agar mengawasi pembangunan gedung baru Pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah di Kabupaten Serdang Bedagai," pintanya.

"Saya tidak ingin melihat tidak sesuai perencanaan, kalau nanti dari pondasinya sudah tidak sesuai sehingga menjadi kerugian maka itu tidak boleh terjadi. Jadi mulai awal saya akan memonitor pembangunan gedung ini, jangan campuran semen nya dikurangi dalam segala macam pun itu enggak boleh,” pungkasnya.