LABUHANBATU - Tim 1 Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu mengamankan 2 pelaku pencurian buah kelapa sawit dalam rangka Operasi Palm Toba 2020. Kedua tersangka TN alias Tumpal (46) dan MS alias Mangasih (39) yang berdomisili di Kecamatan Rantau Utara, diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/1586/X/RES/2020/SU/RES-LBH/tanggal 26 Oktober 2020.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Senin (26/10/2020) pukul 10.00 berawal saat satpam PT. Siringo ringo patroli di Areal Devisi A Blok AA II TM 2015 kelapa sawit milik perusahaan yang terletak di Kelurahan Siringo ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, petugas langsung menghubungi Unit Opsnal bersama petugas pengaman perkebunan dan melihat kedua pelaku sedang melancarkan aksinya.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka pun melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kelapa sawit sebanyak 2 dan tim berhasil mengamankan keduanya berikut 1 unit becak bermotor Honda Revo Absolute warna hitam dengan BK 3214 YAF dan 20 janjang buah kelapa sawit hasil pencurian.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke pos satpam dan selanjutnya membawa barang bukti ke Polres untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 302.400," tandasnya.