SERGAI-Pelaku Zulkifli Matondang alias Zul(34) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut berhasil diamankan Polisi.

Zul yang merupahkan terduga sebagai pengedar Sabu di Kecamatan Dolok Masihul akhirnya tak berkutik setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul meringkus di sebuah kandang ayam milik mertuanya. Selasa (13/10) sekira pukul 17:25WIB.

Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutoo 5,45 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan 73 plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan 32 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu baterai timbangan elektrik dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet. Uang tunai Rp 150.000,. (Seratus Lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 lembar pecahan uang 50.000, satu unit timbangan elektrik dan Satu unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang tersimpan di sebuah kandam ayam.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka Zul menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim di pimpin langsung Ipda Zulfan Ahmadi melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama tim opsnal menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Setiba di lokasi ternyata benar tersangka sedang berada di belakang rumah tepatnya disebuah kandang ayam. Kemudian tim opsnal langsung melakukan penggrebekan.

"Tersangka ditangkap di sebuah kandang ayam milik mertuanya dan berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat brutto 5,45 gram dan timbangan elektrik dan klip plastik kosong disamping kiri tersangka",ujar Kapolres Sergai AKBP Robin kepada wartawan, Kamis(15/10).

Hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu di saku celana tersangka. "Hasil introgasi bapak dua anak tersebut, Zul mengaku memperoleh Sabu dari seorang bernama pelaku DU warga pasar 7 Tembung, Deli Serdang.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dengan cara memancing untuk undercover akan tetapi nomor handphone pelaku DN tidak dapat di hubungi alias tidak aktif. Selanjutnya Zul dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut.

" Saat ini tersangka Zul dan Barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.