TAPSEL-Di tengah sibuknya seluruh aparatur pemerintah termasuk Pemerintah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona yang kini menghantui penduduk negeri ini, Dinas Pemberdayaan Masarakat Dan Desa Daerah Tapsel justru diterpa kabar tak sedap.

Kali ini menyangkut dugaan penyelewengan Anggaran Alat Pengaman Diri (APD) Covid-19 di Seluruh Desa Se-Tapsel yang pelaksanaannya juga diduga terjadi mark-up pada pengadaan barang.

Anggaran APD Covid-19 di seluruh desa se Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 diduga diselewengkan Kabid Pemdes Tapanuli Selatan Sucipto dengan modus melakukan pemahalan harga satuan APD Covid-19 sebanyak 5 item. Hal tersebut terungkap dengan adanya surat order pesanan barang memakai kop surat Dinas Pemdes Tapanuli Selatan yang dilakukan oleh Kabid Pemdes Sucipto kepada CV Karya Bersama Sejahtera yang berdomisili di Kota Medan, Padahal kabid Pemdes Tapanuli Selatan bukanlah kuasa pengguna anggaran dana desa.

Didalam surat pesanan barang tersebut yang diajukan sebanyak 211 paket yang terdiri dari barang handsanitizer gel/liquid, dispenser handsanitizer, bahan desinfektan sodium hypochlorite, termometer suhu digital dan coveral complate baju.

Selain itu, didalam sistim pembayaran per paket Rp3.080.250 sudah termasuk ongkos kirim dan pajak. Pembayaran dilakukan setelah barang tiba dan sebagaian barang import dari korea dan china.

Namun anehnya, pembayaran barang tersebut bukan kepada CV Karya Bersama Sejahtera, melainkan ditransfer kepada direktur CV Raja Putra Sejati.

Sesuai Informasi yang dihimpun Kru GoSumut dilapangan, APD Covid-19 tersebut sebahagian besar diantar langsung oleh Kabid Pemdes Sucipto dan dibayar Rp 10 juta kepada salah seorang kepala desa setiap kecamatan yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh Kabid Pemdes Sucipto.

Hingga berita di muat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Daerah Tapsel M Yusuf belum menjawab surat Konfirmasi/Wawancara dari Gosumut.