ASAHAN-Diperkirakan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Asahan dan Aliansi Mahasiswa Asahan geruduk Kantor DPRD Kabupaten Asahan terkait omnimbus law RUU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).

Aliansi mahasiswa tersebut tergabung dari 3 organisasi mahasiswa yakni Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Asahan, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan dan PC HIMMAH Asahan.

Teriakan dan nyanyian dikumandangkan dalam aksi yang memenuhi halaman kantor DPRD Asahan.

"Kordinator aksi, Andre Hermawan purba menyebutkan bahwa rancangan Undang-undang cipta kerja yang menghapus, menambah dan mengubah puluhan pasal undang undang telah memicu pro dan kontra dalam pengusulanya.

"Ruu cipta kerja ini adalah salah satu yang dirumuskan dalam satu rancangan yang disebut Omnibus law yang kami nilai ada yang salah, dimulai dari mekanisme pembentukan peraturan lerundang undangan sebagai mana diatur dalam Undang - undang nomor 12 tahun 2011. Di dalam undang-undang tersebut tidak mengatur tentang omnibus law, jadi kami menilai perumusan omnibus law tidak berdasarkan peraturan perunciang perundangan, lalu di dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 diatur mengenai asas pembentukan peraturan perundarg undangan pasal 5 ayat (g) yaitu keterbukaan yang kami nilai ini tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur partisipasi masyarakat pasal 96 UU nomor 12 tahun 2011 poin 2," sebutnya.

Sambungnya bahwa, di pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2011disebutkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusian, keadilan dan sebagainya yang dinilai tidak dipenuhi oleh pembentukan RUU Cipta Kerja yang didalamnya ada beberapa pasal yang mengabaikan asas pengayoman, keadilan seperti tidak adanya perlindungan bagi tenaga kerja yang mendapat Pemutusan Hak Kerja (PHK) karena pergantian status Kepemilikan usaha yang di nilai itu bukan kesalahan yang dilakukan tenaga kerja atau buruh.

"Dari itu, agar Presiden membuat PERPU yang memuat materi untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya. Kemudian kami meminta kepada DPRD agar melakukan Yudicial Review terhadap omnibus law yang dimaksud bermasalah," pintanya.

Di tempat yang sama, Ketua PD Asahan Batubara, Zahir Gufron Siregar meminta MK untuk menerima permohonan Judicial Review yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hadirnya OMNIBUS LAW tersebut.

"Kami meminta DPRD untuk menandatangani kesepakatan menerima aspirasi serta menindaklanjuti," tutup Zahir Gufron.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin didampingi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Irwansyah Siregar menyambangi para pendemo untuk menampung aspirasinya.

Baharuddin berjanji akan menyikapi apa permintaan masyarakat dan mahasiswa serta para aksi untuk meminta kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan PERPU terkait yang telah di sahkan oleh DPRD.

"Kami akan mengikuti kemauan masyarakat, mahasiswa dan buruh dengan meminta kepada pemerintah pusat agar menerbitkan PERPU yang telah disahkan oleh DPRD," tuturnya.

Dikatakan Baharuddin, bahwa DPRD Asahan akan mengirimkan surat serta dilampirkan surat yang dibuat oleh mahasiswa kepada pemerintah pusat.

"Kita akan kirim surat ke pemerintah pusat dan akan memberitahukan kepada masyarakat terkait jawabannya nanti," tutupnya.

Dalam aksi tersebut tampak tertib, tidak ada kerusuhan dan bentrok hingga massa bubar sebelum waktunya sholat Jumat.

Namun, diteriki oleh massa bahwa DPR bobrok dengan mengumandangkan irama lagu secara bersama.*