SERGAI-Dewan pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992(SBSI-1992) Kabupaten Serdang Bedagai mengelar aksi damai untuk menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law dan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Kamis(8/10/2020) pagi.

Dalam menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat pihak Personil Samapta Bhayangkara( Sabahara) Polres Sergai.

Perwakilan Aksi damai langsung disambut Ketua DPRD dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan didampingi anggota DPRD Sergai Fraksi PPP, Ari Ananda di Rumah Rakyat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua DPC SBSI 1992 Agan Surya Tanjung SH,didampingi Sekretaris Mardalis SH dan beberapa buruh usai aksi damai menyampaikan bahwa hari ini kita menindaklanjuti Intruksi SBSI 1992 di Jakarta beserta dengan DPP SBSI 92 di pusat.

"Artinya, hari ini kita menindaklanjuti Intruksi untuk aksi turun kejalan dalam rangka menolak UU Omnibus Law cipta kerja. Hari kita tuntutan kami jelas kami batalkan Omnibus Law yang sudah ditetapkan pada tanggal 5 September 2020. Hari ini kami sudah menyampaikan secara tegas kepada pimpinan DPRD Sergai dalam hal ini, Ketua DPRD dr. M. Riski Ramadhan bahwasanya bila aspirasi kami hari ini tidak dilanjuti oleh Pemerintah dan DPR RI di pusat. Maka kami akan mengalang kekuatan lebih besar dan akan menyerukan mogok masal di Kabupaten Serdang Bedagai. Kami menolak demi satu tuntutan yaitu batalkan Undang-undang Omnibus Law cipta kerja,"tegas Agan Surya Tanjung Selaku Ketua DPC SBSI 92.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan didampingi anggota DPRD Sergai Fraksi PPP, Ari Ananda menyampaikan DPRD Serdang Bedagai tetap menerima aspirasi sebagai bentuk perjuangan untuk rekan- rekan serikat buruh khususnya di Serdang Bedagai.

"Hal ini akan langsung kita teruskan poin-poin penting sebagai aspirasi ini kepada untuk kepentingan pusat atau Pemerintah Pusat dan DPR RI atau badan legislatif, karna ini bentuk perjuangan kita dari lembaga DPRD untuk menyampaikan aksi buruh di Serdang Bedagai. Untuk itu, kami sangat berikan aspirasi dan sebesar-sebesarnya kepada rekan -rekan buruh SBSI 1992 di Serdang Bedagai yang mana telah mengikuti protokol kesehatan dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19)," ujar dr. M. Riski Hasibuan.