JAKARTA - Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Legislator Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, pengesahan RUU Omnibuslaw Ciptaker menjadi UU Ciptaker, janggal dan melanggar pakem di Senayan.

"Pasal 163 huruf c dan e Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pada pengambilan keputusan tingkat I terdapat ada acara pembacaan naskah akhir rancangan undang-undang dan penandatanganan naskah rancangan undang-undang," kata Hidayat dikutip dari pernyataan resminya, Kamis (8/10/2020).

Sejalan dengan peraturan tertulis itu, ada juga konvensi ketatanegaraan di DPR RI yang tak terpenuhi oleh proses UU Ciptaker, ungkap Hidayat. Yakni, dibagikannya kepada Fraksi, draf utuh RUU yang akan dibahas atau akan diputuskan, sebelum akhirnya fraksi diminta menyiapkan dan menyampaikan pendapat mini maupun pendapat akhir.

"Pembahasan RUU ini sangat terburu-buru, dan bagaimana mungkin fraksi 'dipaksa' untuk menyampaikan pendapat mininya, dan bahkan pendapat akhir di rapat Paripurna, tetapi draf secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan terlebih dahulu. Begitu terburu-burunya, sehingga jadwal pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR pun mendadak dimajukan, dari tanggal 8 menjadi tanggal 5 september. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik ini semuanya?" kata Hidayat.***