LHOKSEUMAWE-Sejak diberlakukan secara efektif Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di Aceh Dana Pihak Ketiga (DPK) yang disimpan diperbankan syari’ah tumbuh sangat signifikan yakni mencapai 75,0 %.

Saat ini seluruh perbankan yang beroperasi diwilayah Aceh, wajib menjalankan LKS secara efektif mulai 2020. Ternyata minat nasabah beralih dari bank konvensional ke bank syari’ah cukup tinggi, buktinya hingga Agustus 2020 nasabah yang menyimpan ke bank konvensional hanya 25,0 %, selebihnya beralih ke bank syari’ah. “Bisa jadi hingga akhir 2020 seluruh nasabah beralih ke bank syari’ah, tidak lagi menyimpan uang di bank konvensional, buktinya hingga Agustus 2020 nasabah sudah beralih ke bank syari’ah mencapai 75,0%,” ungkap KPw BI Lhokseumawe Yukon Afrinaldo, kemarin.

Posisi saat ini, urainya, jauh berbeda dibanding tahun lalu. Hingga Desember 2019 lalu bank konvensional masih mendominasi penyimpanan dana pihak ketiga yakni mencapai 56,6 %, selebihnya ke bank syari’ah.

Khusus DPK di Aceh Utara dan Lhokseumawe, pertumbuhan bank syari’ah juga tumbuh signifikan. Hingga saat ini DPK konvensional hanya 33,2 %, sedangkan DPK bank syari’ah 66,8%. “Artinya khusus Aceh Utara dan Lhokseumawe nasabah juga lebih memilih bank syari’ah dibandingkan bank konvensional”, sebutnya.