JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menegaskan penolakannya atas UU Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden, diminta terbitkan Perppu Pembatalan Undang-Undang Ciptaker.

"Mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Republik Indonesia demi hukum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja," bunyi kutipan siaran pers KRPI tertanda Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KRPI, Saepul Tavip yang diterima GoNews.co, Selasa (6/10/2020) malam.

Jika pemerintahan Joko Widodo tetap mengundangkan Omnibuslaw Ciptaker, KRPI menyatakan, akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KRPI meyakini, bahwa UU Omnibuslaw Ciptaker cacat hukum baik formil maupun materil. UU Omnibuslaw Ciptaker dinilai KRPI bertentangan dengan UUD 1945 dan TAP MPR XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"(Ciptaker, red) tidak berpihak dan tidak melindungi pada Pekerja/Buruh Indonesia, serta tidak menjamin terciptanya lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia," kutipan siaran pers tersebut.

Seperti diketahui, DPR telah mensahkan UU Ciptaker pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin. UU ini kontan menuai reaksi publik. Gerakan Mosi Tidak Percaya pada DPR dan Pemerintah muncul. Gelombang massa pun mengarah ke Ibu Kota, namun tak bisa tembus ke titik aksi.

Salah seorang aparat kepolisian yang berjaga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa mengonfirmasi hal tersebut.

"Diputar arah di jalan, di tol," kata dia, Selasa sore.***