MEDAN-PT Grab Teknologi Indonesia (“Grab Indonesia”) selalu menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan Grab Indonesia sebagaimana telah diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tepatnya, pada hari Jumat, tanggal 25 September, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab Indonesia terhadap putusan KPPU yang menyatakan Grab Indonesia telah bersalah melakukan pelanggaran atas Pasal 14 dan 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) terkait kerjasamanya dengan TPI.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 batal karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1999.

Untuk itu, melalui keterangan resmi yang diberikan oleh Grab Indonesia pada Gosumut.com, Rabu (30/9/2020) menyatakan akan selalu menjunjung tinggi setiap peraturan yang berlaku serta etika bisnis yang baik dan akan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kerja sama bagi jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia.

Grab berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia.

Grab juga ingin berterima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menjalankan misi Grab, dan akan berpegang teguh pada komitmen.untuk membawa dampak positif bagi jutaan orang dalam memperoleh peluang penghasilan dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, terutama dalam masa pandemi saat ini.

Bahwa pesatnya perkembangan Grab di Indonesia tidak mungkin terjadi tanpa adanya kepercayaan dan dukungan dari para mitra pengemudi dan pelanggan kami. Grab akan terus bekerja keras untuk memenangkan kepercayaan mereka dan meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna Grab.*