SERGAI-Sempat Ditolak Bupati Soekirman tentang Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2020 di Serdang Bedagai beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pergantian oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai, Peraturan Bupati (Perbub) tentang penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Serdang Bedagai akhirnya diterbitkan di hari pertama kerjanya.

Hal ini berdasarkan informasi awak media di gruop WhatsApp Kominfo, Selasa (29/9/2020). Dimana Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, A.P, M.Si menyampaikan bahwa Pasca dilantik sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir. H. Irman, M.Si, langsung melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Usai memimpin rapat koordinasi pemerintahan dan pembangunan, Senin (28/9/2020), Pjs. Bupati Sergai langsung menandatangani draft Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penceghan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sergai.

Menurut Akmal, ini merupakan bentuk keseriusan Pjs. Bupati Sergai H. Irman dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, khususnya dimasa pandemi Covid-19, agar segera berakhir dan masyarakat dapat hidup normal kembali.

Peraturan Bupati (Perbup) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat maupun pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan di tatanan normal baru menuju masyarakat yang sehat, aman serta produktif dalam masa pandemi.

“Perbup ini mengatur tentang peningkatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat yang meliputi, pertama perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan),"ujar Akmal.

Lanjut Akmal, yang kedua, pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang), terakhir, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Adapun tempat dan fasilitas umum, lanjut Akmal, yang harus diperhatikan protokol kesehatannya seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun dan terminal, transportasi umum, toko, pasar modern maupun tradisional. Kemudian, restoran, apotek, penginapan/perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayan kesehatan serta lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

“Bagi yang melanggar Perbup ini akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, Camat, Desa/Lurah harus melakukan koordinasi dengan Polri/TNI untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini,” ungkapnya.

Akmal menambahkan, dalam hal ini,Pjs. Bupati Sergai H. Irman menegaskan agar seluruh stakeholder terkait melakukan sosialisasi, memberikan informasi dan edukasi tentang cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat dengan melibatkan unsur FKPD dan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur lainnya.

"Hal ini harus mendapat penanganan yang serius dari semua pihak, agar masyarakat dapat hidup sehat dan roda perekonomian dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejahtera dan bebas dari pandemi corona," kata Akmal.

"Dengan ditandatangani dan terbitnya serta diundangkannya Perbup ini maka menjadi payung hukum dan pedoman bagi Satpol PP Sergai sebagai institusi penegak Perda dan Perbup untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan terkait Covid-19 bersama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan dibantu oleh TNI di wilayah kab Sergai," pungkas Juru Bicara Covid-19 Sergai, H. Akmal.