MEDAN-Terkait insiden adanya jenazah wanita dimandikan atau fardhu kifayahnya dilakukan oleh 4 pria yang bukan muhrimnya di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Partai Bulan Bintang Sumatera Utara (PBB Sumut) sangat menyayangkan peristiwa ini.

Maka, PBB Sumut mendesak Wali Kota Pematang Siantar untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang terkait dengan insiden ini.

" Pak Wali Kota harus berani mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang nyata telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan fardhu kifayah bagi masyarakat yang berobat dan meninggal dunia di RSUD Pematangsiantar," kata Ketua DPW PBB Sumut, Awaluddin Sibarani yang didampingi Wakil Ketua Junaidi Husda dan Sekretaris DPW PBB Sumut, Muhammad Idris melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Lanjutnya, tindakan ini perlu dilakukan, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen pelayanan rumah sakit. Apalagi pada masa pandemi ini dan terkhusus bagian dari program pemerintah dalam memberikan pelayanan yang sesuai SOP bagi masyarakat umumnya.

"Kita juga berharap pihak kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana dalam insiden ini. Hal ini guna untuk menghindari keresahan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit daerah," ungkapnya.

Sambung Junaidi, selayaknya Wali Kota Pematang Siantar mengambil tindakan tegas terhadap pihak terkait. Tindakan ini perlu juga disebabkan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.

"PBB Sumut juga mengapresiasi langkah cepat MUI Pematang Siantar yang dengan segera membuat pertemuan terkait insiden ini dan berharap apa yang menjadi kesepakatan bersama tentang pelaksanaan fardhu kifayah agar dilaksanakan sesuai syariat Islam. Apalagi Almarhumah adalah seorang guru di Madrasah Al Washliyah di Siantar," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jenazah seorang wanita dimandikan 4 orang pria yang bukan muhrimnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Hal itu sangat disesalkan Fauzi Munthe selaku suami wanita tersebut. Dan pada saat ia hendak melihat jenazah istrinya dimandikan, tidak diperbolehkan oleh keempat pria itu.

Atas peristiwa yang terjadi pada hari, Minggu (20/9/20) itu, Faiuzi Munthe didampingi kuasa hukumnya, Muslimin Akbar bersama sejumlah ustad didampingi santri dan santriwati mendatangi Polres Pematangsiantar, Rabu (23/9/20).*