TEBINGTINGGI-Aparat Kepolisian Resort Tebingtinggi meringkus BHM (26) tersangka pemerkosa penghuni kost di kawasan Jl. Pahlawan Gg Jeruk Tebingtinggi yang terjadi pada Selasa 22 September 2020 kemarin.

"Pelaku masih satu kos dengan korban dan berhasil diringkus pukul 14.30, satu jam usai dugaan pemerkosaan itu terjadi " kata kassubag Humas AKP J Nainggolan siaran pers kepada wartawan Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, ungkap J Nainggolan, tersangka telah memaksa korban berhubungan intim secara paksa.

Peristiwa berawal sekira pukul 13.45 WIB, saat tersangka meminjam pulpen milik Bunga (33) seorang wiraswasta penduduk Dolok Masihul Sergai.

Saat dikembalikan, tersangka langsung memegang tangan dan mendorong korban hingga terduduk di kasur.

Tersangka memaksa korban berhubungan intim hingga merobek baju. Perlawanan pun dilakukan sampai tubuh korban melemas lantaran terus melawan.

"Sebuah pakaian piyama, celana dalam dan satu buah pulpen, menjadi barang bukti," ucapnya.

Tersangka BHM telah diamankan dan disangkakan melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.