SERGAI-Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai memasang spanduk maklumat Kapolri dan memasang spanduk imbauan Protokol Kesehatan dari Kapolda Sumut di lokasi Jalinsum di wilayah hukum Polres Sergai.

Pemasangan spanduk maklumat Kapolri dengan nomor : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.

Adapun pemasangan spanduk yakni dilokasi Depan Pos Lantas Perbaungan, Depan Pos Lantas Sei Sijenggi, Depan Pos Lantas Sei Bamban dan Depan Satpas Sim",ujar Kasat Lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni SH, SIK kepada Gosumut- Jumat(25/9/2020).

Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polres Sergai juga melakukan pemasangan spanduk imbauan Kapolda Sumut tentang menegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19. Kegiatan pemasangan ini dilakukan pada hari Kamis (24/9/2020) pagi sekira pukul 09:00WIB.

"Pemasangan spanduk imbauan Protokol Kesehatan dari Maklumat Kapolri dan Kapolda Sumut adalah upaya edukasi kepada masyarakat agar melakukan menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,β€β€˜ ujar Mantan Kasat Pol Airud Tanjung Balai.

Salah satu lokasi pemasangan spanduk imbauan mematuhi Protokol Kesehatan dari Kapolda Sumut adalah di depan Pintu Tol (exit) Teluk Mengkudu.

”Hal ini guna Mencegah penyebaran COVID19 dimulai dari kesadaran diri dan menyampaikan kepada lingkungan tempat tinggal, kerja dan seterusnya,” pungkas AKP Agung Basuni.