MEDAN-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Amplas menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Tahun 2020.

Sosialisasi yang menghadirkan 50 peserta dari berbagai kalangan di Kecamatan Medan Amplas itu dilaksanakan di Hotel Alam by Cordela, Jalan AR Hakim Medan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah, Kamis, (17/9/2030).

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Raden Deni Atmiral yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut tidak lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Medan 2020. "Berdasarkan data pada Pilkada kota Medan 2015, kecamatan Medan Amplas merupakan kecamatan yang rendah partisipasi politiknya. Untuk itu, lewat sosialisasi ini, Bawaslu Medan berharap partisipasi politik masyarakat di Medan Amplas meningkat dari Pilkada sebelumnya," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Medan ini.

Sementara itu, M Khairul Harahap yang dipercaya sebagai narasumber menyampaikan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam Pemilihan Umum atau Pilkada.

Hal senada diungkapkan Ketua Panwascam Medan Amplas, Wani Oktafia.

Menurutnya, peran serta aktif masyarakat dalam mengawal Pilkada sangat menentukan kualitas pemilihan itu sendiri. "Peran partisipasi masyarakat dalam hal ini memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi atau memantau kegiatan kampanye dan dapat melaporkannya jika terjadi pelanggaran dengan menyertai bukti-bukti," katanya.

Oleh sebab itu, kata Wani, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat Medan Amplas untuk menyampaikan persoalan terkait Pilkada. "Silahkan bapak/ibu saudara-saudara sekalian datang ke kantor Panwascam Medan Amplas untuk menyampaikan persoalan terkait Pilkada di wilayah kecamatan ini. Jangan sungkan-sungkan. Sebab, kita sama-sama menginginkan partispasi pemilih meningkat dan Pilkada yang berkualitas sehingga melahirkan pemimpin yang berkualitas pula,," pungaksnya.

Akan tetapi, Wani menegaskan, dalam melakukan pengawasan di masa pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.

Senada dengan itu, Komisioner Panwascam Medan Amplas, Deny Fahruzi dalam materinya memaparkan peran penting pengawasan partisipatif masyarakat. "Untuk itu, Panwascam Medan Amplas dalam waktu dekat ini akan merekrut 242 orang yang akan bertugas sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada hari pemilihan 9 Desember 2020 mendatang," katanya seraya menambahkan persyaratannya akan segera diumumkan.

Sedangkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Medan Amplas, Rijam Kamal Siahaan dalam kesempatannya mengatakan penyelenggara Pemilu tidak bisa bekerja sendiri.

Oleh karena itu, katanya, diperlukan peran serta aktif dari masyarakat dalam melakukan pengawasan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020. "Dalam waktu dekat ini, yaitu tanggal 19 September 2020, Panitia Pemugutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor lurah atau kediaman kepling dan area publik lainnya. Untuk itu, bapak/ibu sekalian bisa melihat atau mengkroscek nama masing-masing terdaftar atau tidak di DPS tersebut," katanya.

Jika tidak terdaftar, katanya, masyarakat bisa menyampaikan perihal tersebut ke PPS atau Kantor Panwascam Medan Amplas.

Sosialisasi peran serta pengawasan masyarakat Kecamatan Medan Amplas di masa pandemi Covid-19 pada Pilkada Kota Medan tersebut dihadir oleh tim kesekretariatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Medan Amplas.