SIANTAR-Bawa sabu dipinggir jalan, Dahlan (34) diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (17/9/2020).

Pemuda yang diketahui berdomisili di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba ini, kini telah mendekam di RTP Polres Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ada seorang pria yang sedang membawa sabu.

"Pada saat itu juga kita melakukan penyelidikan disekitar TKP, dan setibanya ditempat tersebut, kita melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk di pinggir jalan," ucap AKP David Sinaga, Jumat (18/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Kemudian personil langsung mendekati pria tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka (Dahlan), dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kita menemukan 1 unit hp merk Samsung yang dipegang di tangan kanannya, kemudian 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram. Dan tersangka ini mengakui kalau sabu itu memang miliknya, sehingga kita membawa tersangka ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," akhirnya.