LABURA - MS alias Hadi alias Adek (36) ditangkap polisi. Pasalnya, petani asal Lingkungan Pasar Bilah, Kelurahan Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis berdasarkan LP/43 /VIII/2020/SU/RES-LBH/SEK KL HILIR.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Kamis (17/9/2020) menyampaikan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (7/9/2020) sekira pukul 20.00 pada saat korban pergi ke kebun yang berada di Dusun Tanjung Mangedar, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.

"Saat itu korban melihat tiga orang laki laki dia kenal bernama Anwar dan Adek mendodos dan mengambil buah kelapa sawit milik korban dan membawanya menggunakan sampan dan ini sudah berulang kali," ujar Kapolsek menirukan.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum selanjutnya.

Selanjutnya, Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan pencarian pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 17.00 pelaku diamankan di Pasar 1 Sungai Loba, Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

"Setelah diamankan, akhirnya pelaku diboyong ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.