ASAHAN-Kedua terdakwa Z dan HZ yang merupakan PNS viral dengan ditemukannya keadaan bugil di dalam mobil bertempat di Kawasan Pabrik Benang Kisaran pada Kamis (4/6/2020) lalu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (16/9/2020).

Seperti sidang sebelumnya, sidang tuntutan ini dilakukan secara tertutup yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ulina Marbun, SH, MH, Miduk Sinaga, SH, MH dan Ahmad Afif, SH, MH. Kemudian panitra Ashar, SH.

"Z dituntut 8 bulan penjara dan HZ dituntut 6 bulan penjara dengan pasal 284 KUHPidana," kata Kartika dengan singkat.

Kemudian, Ketua PN Kisaran, dr. Ulina Marbun, SH, MH melalui Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga, SH, MH menerangkan agenda sidang ini adalah sidang tuntutan. Namun terdakwa menyampaikan pembelaannya secara lisan.

"Sidang ini agendanya sidang tuntutan dan selanjutnya akan dilakukan sidang pembelaan terdakwa. Namun, tadi terdakwa telah menyampaikan pembelaannya secara lisan," kata Miduk Sinaga.

Diterangkan Miduk Sinaga bahwa kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya dengan memohon keringanan hukuman.

"Kedua terdakwa ngaku menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Kemudian kedua terdakwa memohon keringanan hukuman," jelas Miduk Sinaga.

Terakhir, Miduk menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan (23/9/2020) dengan sidang pemutusan.

Di tempat yang berbeda, AMS selaku istri Z mengaku kesal dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Baginya tuntutan itu tidak setimpal dengan apa yang ia dan anak-anaknya rasakan.

"Saya kecewa dengan tuntutan itu, harusnya mereka (Z dan HZ, red) dituntut dan dihukum lebih berat lagi. Jangan hanya sekedar 8 dan 6 bulan," keluhnya.

AMS sangat berharap kedua terdakwa mendapatkan tuntutan dengan pasal 281 KUHPidana bukan pasal 284 KUHPidana.

"Kalau bisa pasal berlapis tuntutan itu, jangan cuma satu. Ini tuntutannya malah cuma pasal 284, pasal yang ringan," katanya.*