ASAHAN- Dapatkan prestasi sebagai Finalis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat nasional dan peringkat ke II Evaluasi Implementasi SIPP tingkat nasional, Pengadilan (PN) Kisaran gelar syukuran di kantor PN Kisaran, Jumat (11/9/2020).

Syukuran tersebut diramaikan dan diikuti oleh Ketua pengadilan, Dr. Ulina Marbun, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan, Nelson Angkat, SH, MH, Panitera Idris, SH, MH, seluruh Hakim dan seluruh ASN Pengadilan Negeri Kisaran.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH. MH, melaui humas PN Kisaran Miduk Sinaga, SH menyampaikan sambutan Ketua PN Kisaran bahwa Pengadilan Negeri Kisaran terus berbenah dan berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di kabupaten Asahan dan kabupaten Batu Bara.

"Ini adalah bentuk nyata kita karena Pengadilan Negeri Kisaran terus berbenah dan berinovasi dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Asahan dan Batu Bara," ujarnya.

Miduk pun menyampaikan situasi Pendemi covid 19 saat ini yang melangsungkan persidangan secara teleconfrence dan PN Kisaran selalu siap dalam situasi dan kondisi persidangan itu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Hingga saat ini, dimasa pandemi kita tetap jalankan anjuran protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan melangsungkan persidangan secara teleconfrece," katanya.

Terakhir, dikatakan Miduk bahwa dalam mewujudkan visi peradilan yang agung dan mandiri, unsur pimpinan, hakim sampai tingkat staf dan honor PN Kisaran tetap ikhlas dan semangat bekerja serta menjaga kesehatan.

"Kita tetap ikhlas dan semangat bekerja serta menjaga kesehatan. Karena semua prestasi yang dicapai adalah kerja sama dari unsur pimpinan, hakim-hakim sampai pada tingkat staf dan honor. PN kisaran selalu memegang teguh motto yaitu bersama bekerja dan bekerja bersama," tuturnya.

Ditengah acara syukuran tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Kisaran memberikan reward serta penghargaan kepada ASN yang berprestasi baik Panitera Pengganti maupun kepada PPNPN/Honor yang berperstasi.*