SIANTAR-Mencoba-coba menjual sabu, seorang wanita paruh bayah diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Wanita yang diketahui bernama Ani Flora Marpaung alias Mak Eka (47) diringkus didalam kamar kosnya yang berada di Jalan Mataram.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa tertangkapnya Ani karena dirinya menyimpan narkotika jenis sabu didalam kamar kosnya.

"Kita tangkap hari Rabu tertanggal 9 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wib. Dan tersangka ini kita tangkap didalam kamar kos,"terang Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Jumat (11/9/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

Dari penangkapan itu personil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.00 gram, 1 unit hp, 3 buah mancis, 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, 1 buah pipa kaca berisi sisa bakar shabu, 1 bungkus plastik klip, dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.

Saat disinggung apa peran dari tersangka dalam kasus ini, AKP David Sinaga mengatakan kalau dirinya merupakan penjual sabu.

"Tapi sebelum dijualnya, dia (Eka) membelinya terlebih dahulu kemudian dipecahkan setelah itu baru di jualnya. Dan pengakuannya dia baru memainkan bisnis ini beberapa kali saja," akhirnya.