SERGAI-Kedua kalinya, berkas pasangan calon Bupati Sergai dan Wakil Bupati Sergai Soekirman dan T. Ryan Novandi di kembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai dengan pernyataan tidak lengkap.

Pernyataan tersebut di sampaikan Paslon Bupati Soekirman didampingi paslon Wakil Bupati Sergai T Ryan Novandi bersama kuasa hukum maupun tim pengusung partai diKantor KPUD Sergai, Minggu (6/9/2020)sekira pukul 21:30 WIB.

Menurut Soekirman, kalau kemaren pada tanggal 4 September 2020 dinyatakan tidak lengkap karna adanya perbedaan nama dari pada pemimpin Partai Amanat Nasional (PAN) di atas kertas atau hard kopy dengan sipol. Jadi itu yang menjadi alasan hari pertama dulu dikembalikan. Sekarang ini itu sudah lengkap dan dinyatakan sama tapi juga masih dinyatakan tidak lengkap.

Artinya pleno dari pada KPUD tadi empat dinyatakan harus dikembalikan dan satu yang sehati satu orang dari KPU bapak Bayu SH selaku devisi hukum dia menerima daripada berkas tersebut dengan cacatan harus di klarifikasi apakah benar Partai Amanat Nasional (PAN) di Serdang Bedagai sudah sesuai yang ada di sipol ini dengan yang ada surat keputusan.

"Jadi empat tidak diterimah tapi devisi hukum menerima dengan cacatan dan devisi hukum tidak mau menandatangani berita acara yang disampaikan malam ini kepada kami," ujar Soekirman.

Selain itu, Pasangan bakal calon Bupati Soekirman juga memberikan ucapan terimah kasih kepada partai pengusung yakni Partai Nasdem, Partai PAN dan PKS yang ada di jakarta. Namun Soekirman berharap khususnya Ketua DPP PAN Zulkipli Hasan dan edi Suparno saya mohon untuk tidak kecewa dulu karna KPUD Sergai tidak mengakui sipol yang sudah dirubah oleh DPP PAN kepada KPU RI.

"Oleh sebab itu, barang kali masih diperlukan langkah- langkah daripada devisi hukum ataupun membidangi di Partai Amanat Nasional agar B1-KWK yang sudah dimasukan semuanya proses, barang kali ini menjadi cacatan saya ingin mengundang Ketua DPP PAN dan Sekjen DPP PAN ketika nanti ada waktu kepanjangan untuk menjelaskan permasalahan Partai Amanat Nasional."ungkap Soekirman.

Senada juga dikatakan Divisi Hukum Paslon Beriman dan Trendy, Junizar SH mengatakan dengan hasil rapat oleh Komisioner KPU yang menuangkan berita acara. Dalam intinya kelima anggota KPU dalam rapat pleno empat sepakat untuk menolak dan satu Divisi Hukum menerima.

"Namun sayangnya dalam berita acara apa yang disampaikan salah satu anggota KPU yang selaku Divisi hukum terhadap saudara Bayu tidak tertuang dalam berita acara.

"Namun sangat disayangkan harusnya memang dalam hal berita acara itu seharusnya dituangkan seluruhnya, namun saudara bayu dia menerima berkas itu dengan cacatan melakukan Verifikasi dengan DPP terkait dengan adanya perubahan penyusunan pengisi pengurus partai,"ujar Junizar.

Sementara itu, lanjut Junizar. Ketua KPUD Sergai menyatakan keputusan hari ini, beliau minta petunjuk KPU Sumut dan KPU RI. Namun sampai dengan sekarang KPU sergai belum mendapatkan itu. Sehingga keputusan hari ini Ansi hanya KPUD Sergai, walaupun kita tahu surat permohonan petunjuk minta petunjuk dari KPUD Sergai baru pada tanggal 6 hari ini. Padahal seharusnya tanggal 4 personil sudah sama- sama harus diketahui.

"Hal ini akan kita teruskan ke Bawaslu dan kita bawak persoalan ini kesengketa pemilu, karna memang kita lihat diduga ada hal hal yang sangat janggal.

Sesuai kita lihat aturan PKPU dan UU Pemilu pastinya kalau calon hanya satu ada perpanjangan tiga hari sosialisasi dan 3 hari masa pendaftaran dan bisa jadi tanggal 7 sampai 9 untuk sosialisasi untuk calon pasangan.

"Dan keduanya tanggal 10/12 adalah masalah pendafataran, nanti kita berharap pada tanggal 10-12 kita melakukan pendaftaran kembali," ungkap Devisi Hukum paslon Beriman dan Trendy, Junizar SH di hadapan para awak media.