LHOKSEUMAWE-Setelah diberlakukan Qanun (Perda) Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), saat ini nasabah bank di Aceh ramai-ramai melakukan konversi dari rekening konvensional beralih ke rekening bank syari’ah.

Alhasil dengan proses konversi tersebut seluruh lembaga keuangan konvensional di Aceh berubah menjadi Lembaga Keuangan Syariah mengikuti Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018. Secara khusus untuk bank yang berlokasi di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, pangsa Dana Pihak Ketiga (DPK) konvensional tinggal sebesar 35,2% sedangkan DPK Syariah mengalami peningkatan signifikan yakni sebesar 64,8% dari total DPK didua daerah tersebut. “Dengan diberlakukan LKS sesuai qanun nomor 11 tahun 2018, sudah menjadi kewajiban bagi perbankan konvesional yang beroperasi di Aceh beralih dari konvensional ke perbankan syari’ah,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Yukon Afrinaldo, Jum’at (4/9/2020).

Sementara itu menurut jenis kegiatan, pangsa DPK perbankan konvensional di 10 kabupaten dan kota wilayah kerja KPw BI Lhokseumawe, pada Juli 2020 sebesar 25,7%, sedangkan pangsa DPK Perbankan Syariah sebesar 74,3% dari total DPK perbankan. Komposisi tersebut berbalik dari posisi Desember 2019 yang didominasi oleh konvensial hingga 56,6%.