TOBA-Pengadaan perahu kayak TA-2017 dengan mengunakan Dana APBD Pemerintah Kabupaten Toba (Toba Samosir) pada pelaksanaan kegiatan Lomba Perahu kayak Internasinal di pantai pasir putih Lumban bulbul Kecamatan Balige yang diduga di Korupsikan kini sudah dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Balige untuk pemeriksaan dugaan korupsinya.

Diketahui pengadaan Perahu Kayak untuk digunakan pada Event International Toba Kayak Marathon yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Toba (Toba Samosir,red) pada tanggal 24-26 November 2017 dengan rute Lumban Bulbul-Lumban Silintong - Sigaol (Kecamatan Uluan) - Marom (Uluan) dan kembali lagi ke Lumban Bulbul sebagai akhir lomba.

Saat itu selain event lomba perahu Kayak, juga diperlombakan rafting arus deras di Sungai Asahan yang diikuti ratusan rafter Internasional/Nasional dan Rafter Lokal dengan tema International Toba Kayak Marathon, yakni “Berkayak di Atas Gunung Api Yang Masih Aktif” dengan Ketua Panitia International Toba Kayak Marathon Samson Panjaitan.

Beberapa Perahu kayak ini berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tobasa di beli dengan menggunakan uang APBD Pemkab Toba (Toba Samosir,red) TA - 2017 saat itu.

Dari hasil pendalaman pemeriksaan diketahui bahwa sebahagian besarnya perahu Kayak di dapat ada pemberian bantuan dari perusahaan BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Toba seperti PT.INALUM, BRI dan BPDSU dan beberapa Perushaan Swasta. Demikian Kajari Tobasa melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon,SH mengawali penjelasannya kepada Gosumut.com saat disambangi diruang kerjanya untuk konfirmasi Selasa, (1/9/2020).

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon menjelaskan, sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan perahu kayak tahun 2017 sudaqh di limpahkan ke BPKP untuk dilakukan Audit dan Pemeriksaan Penggunaan Anggarannya.

Terkai dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan ini telah kita sampaikan laporan Dik nya ke BPKP, KPK, KEJATI dan KEJAGUNG. "Jadi proses Hukum untuk dugaan korupsi pada kegiatan Perahu Kayak ini, sesuai arahan dan petunjuk dari Kajari harus dituntaskan tahun ini dan jangan sampai menyebrang tahun," tegas Kajari disampaikan Gilbeth.

"Seluruh dokumen permintaan oleh BPKP terkait pengadaan perahu Kayak yang dibutuhkan BPKP guna untuk menghitung kerugian keuangan Negara sudah kami serahkan.jadi saat ini Kejari Tobasa menunggu hasil perhitungan audit kerugian Negara yang falid secara resmi dari BPKP," terang Gilbeth.

Lanjutnya, setelah nantinya mendapatkan hasil perhitungan yang falid dari BPKP akan dugaan kerugian keuangan Negara barulah Kejaksaan Negeri Tobasa akan melakukan proses Hukum selanjutnya pada penahanan tersangka.

"Untuk jangka waktu pemeriksaan dan penetapan tersangka kapan waktunya belum bisa kita pastikan kapan waktunya karena BPKP masih banyak melakukan audit perhitungan dari instansi lain baik dari kepolisian maupun dari pihak kejaksaan. Jadi kita tetap menunggu.namun satu yang pasti dalam waktu dekat hasil perhitungan audit BPKP tersebut pasti akan keluar," imbuhnya.

"Pihak Kejaksaan Negeri Tobasa secara khusus Kajari perkara ini jangan sampai berulang tahun, inilah tekadnya pak Kajari untuk penutasan kasus dugaan korupsi pengadaan kayak ini, dari tekad Kajari dipastikan diselesaikan di Tahun 2020 ini. Artinya di tahun 2020 ini audah harus dilakukan penetapan tersangka dan sudah harus di limpahkan ke persidangan di Pengadilan," tegas Gilbeth.

"Terkait untuk indikasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kayak ini belum bisa kami pastikan, karena saat ini dalam pemeriksaan.dalam penyidikan masih dalam gambaran yang kasar jadi kami tidak bisa berkilah atau memprediksi bahkan mengira ngira, marilah kita bersabar menunggu hasil perhitungan audit resmi dari BPKP," ungkap gilbet.

"Jadi saat ini proses pemeriksaan perkara sudah sampai dalam tahapan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi.untuk perkara pengadaan perahu kayak ini sudah diperiksa sebanyak 12 saksi. Para saksi yang diperiksa sudah termasuk saksi dari pihak luar, diantaranya dari pihak BUMD PT. Bank Sumut, sebagai pemberi bantuan serta perusahaan PT.INALUM dan BUMN lainnya juga beberapa Perusahaan Swasta lainnya sebagai pemberi bantuan untuk pelaksanaan International Toba Kayak Marathon 2017 . Jadi pihak Kejaksaan Negeri Tobasa masih mencari bukti bukti lainnya serta mendalami perkara tersebut," bebernya.

Dikatakannya hingga saat ini Kejaksaan Negeri Balige telah melakukan ekspos perkara hingga ke BPKP dalam hal penghitungan kerugian negara, dimana penyidik mengindikasikan bahwa kerugian negara yang timbul akibat perbuatan dari pengadaan perahu kayak tersebut.

"Kini semuanya sedang diperiksa dan diselidiki karena semua dokumen yang berkaitan yang dibutuhkan oleh BPKP telah kami serahkan untuk diperiksa, dan saat ini BPKP sedang melaksanakan tugasnya untuk menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan," imbuhnya.

Ditegaskannya, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa sekaitan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan perahu kayak 2017, para saksi yang diperiksa juga beberapa oknum pejabat terkait dalam perkara yang ditangani dari Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan termasuk Panitia Pelaksana Kegiatan.

Disampaikan Gilbeth, Berdasarkan keterangan saksi ada beberapa donatuer pemberi bantuan dari luar yakni para donatur pemberi bantuan lomba perahu Kayak dari beberapa Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD oleh Kejaksaan segera ditindak lanjuti diperiksa dan diminta keterangannya.

Kajari memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kayak 2017 harus tuntas di tahun 2020 dan trsangkanya sudah ditetapkan di dilimpahkan ke persidangan di pengadilan.

Terkait dengan 24 perahu kayak saat ini yang dituding bahwa perahu kayak ini sebahagian besar tidak diketahui lagi dimana rimbanya. Menurut beberapa sumber informasi yang dapat dipercaya perahu kayak ini telah berpindah tangan ke Propinsi Bangka Belitung pada tahun 2018.

Perpindahan tangan ini didapati informasi dengan alasan Pinjam Pakai pada pelaksanaan Kejuaraan Internasional perahu Kayak di Propinsi Bangka Belitung. Karena saat itu propinsi tersebut terpilih sebagai tuan rumah penyelenggara lomba perahu kayak internasional.

Ditanya sekaitan informasi bahwa perahu kayak sejumlah 24 unit tersebut telah dijual oleh oknum pejabat pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba (dulu bernama Kabupaten Toba Samoair) dan informasi tersebut menyatakan ke 24 unit perahu kayak tersebut di jual ke Prop.Bangka Belitung sebesar Rp 50 Juta.

Disampaikan Gilbeth, sekaitan dengan info ini masih ada kesimpang siurannya dan pihak Kejaksaan masih tetap melakukan pemeriksaan dan pendalamannya untuk mengetahui lebih jelas dan lebih detilnya.