MEDAN-Kuasa hukum Aineke Salim, M Ardiansyah Hasibuan menegaskan bahwa Ayla Zumella bukan member dari kliennya. Penegasan tersebut disampiakan Ardiansyah Hasibuan seputar polemik antara Ayla Zumella dan Ainike Salim terkait pinjam meminjam dana.

Bahkan, menurut Ardiansyah, hal itu diperkuat lagi dengan ungkapan atau pernyataan mengarah kepada tudingan yang merugikan kliennya, Ainike Salim.

Kepada wartawan, M Ardiansyah Hasibuan mengatakan bahwa tudingan Ayla Zumella yang menyatakan bahwa Ainike mempunyai utang sebesar Rp 16 Miliar kepada Ayla itu tidak benar. "Saya bisa pastikan kalau Ayla Zumella tidak bisa membuktikan 16 Miliar itu melalui rekening koran, seperti tudingan yang ia berikan kepada klien saya," tegas Ardiansyah, Jumat, (28/8/2020).

Ardi mengaku, Ayla mentransfer duit ke kliennya secara bertahap sehingga mencapai sekitar Rp 5,4 Miliar.

Untuk itu, karena memang kliennya berniat baik dan merasa berkewajiban untuk melunasi peminjaman yang ia lakukan kepada Ayla, maka Ainike telah mentransfer pengembalian uang yang dipinjamnya tersebut ke rekening Ayla. "Kami sudah melakukan audit. Ternyata klien kami sudah mentransfer ke Ayla sebesar Rp 7,8 Miliar, dan ini semua bisa dibuktikan dari rekening koran dari klien saya yang sudah kita audit," terangnya.

Ia mengaku, klien dirinya sudah memulai transfer ke rekening Ayla mulai dari Februari 2020 sampai Agustus 2020.

Mengenai apakah benar Ayla merupakan member dari Ainike Salim, Ardi menyatakan dengan tegas, tidak. "Member apa? Mereka klien saya cuma pinjam dana ke Ayla. Jadi kok bisa bicara tentang member?" Tanya Ardi.

Dalam pemberitaan di satu media online, lanjut dijelaskannya, Ayla menyangkutpautkan tentang Arisan 99 merupakan investasi bodong.

Oleh sebab itu, Ardi selaku kuasa hukum Ainike Salim menegaskan tidak ada keterkaitan antara Ayla dan Ainike dengan Instagram Arisan 99. "Seperti yang saya katakan tadi, mereka berdua hanya hubungan pinjam meminjam dana, bukan yang lain," jelasnya.

Atas tuduhan itu, masih dikatakan Ardi, pihaknya sudah membuat tiga laporan terkait masalah ini, baik ke Polrestabes Medan, Polda Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Kalau di Polda Sumut, kita sudah sampai pemeriksaan saksi dan sudah mau masuk ke gelar sidik," ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa, tiga laporan tersebut terkait pemerasan harta benda dan pemaksaan untuk pembuatan surat pernyataan. "Untuk keduanya, kita buat laporan di Polda dan di Polrestabes Medan," pungkasnya.