TOBA-KPUD Kabupaten Toba Selasa, (25/8/2020) bertempat di gedung aula KPUD Kabupaten Toba Samosir gelar pelaksanaan Sosialisasi pencalonan bakal calon Bupati dan wakil Bupati kepada seluruh Media Cetak/online dan Media Elektronik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir tahun 2020.

Ketua KPUD Kabupaten Toba Samosir Hendri Marudin H Pardosi dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, guna untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2020 digelar sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor : 48/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/VI/2020 Tentang : perubahan kedua atas Keputusan KPUD Kabupaten Toba Nomor : 107/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 Tentang : Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020.

Guna menindak lanjuti sesuai keputusan KPUD Kabupaten Toba Samosir, komisioner Komisi pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir melaksanakan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir tahun 2020 kepada insan Pers sesuai dengan aturan Hukum dan Perundang undangan tentang tahapan dan Pelaksanaan Pemilukada.

Disampaikannya, pelasanaan semua kegiatan ini sesuai dengan Peraturan PKPU dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan hingga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada tahun 2020 sesuai dengan yang telah ditetapkan 09 Desember 2020.

Dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Pemilukada harus tetap mengikuti protokoler kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah guna menjaga keselamatan dan kesehatan bersama serta memutus mata rantai penyebaran dan penularan Pandemi Covid-19.

Sahat Sibarani selaku moderator sosialisasi KPUD Kabupaten Toba menyampaikan, untuk melaksanakan Pemilukada di Kabupaten Toba yang dulunya bernama Kabupaten Toba Samosir seluruh komisionar KPUD Kab.Toba akan bekerja sesuai dengan fakta itegritas yang telah ditanda tangani guna menghasilkan Pemilukada yang berintegritas sesuai dengan aturan dan amanah Undang Undang.

Komisioner KPUD Kabupaten Toba Rantu Pasaribu sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan beberapa tahapan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh para pasangan calon Bupati/Wakil Bupati untuk menjadi pasangan Calon resmi untuk menjadi peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU No.1 Tahun 2020.

"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan kesehatan para calon Bupati/Wakil Bupati harus menggunakan Rumah Sakit Umum (RSU) standar Tipe A di Propinsi, kalau tidak ada RSU Tipe A di Propinsi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan di turunkan pemeriksaannya ke RSU standar Tipe B di Kabupaten," ungkap Rantu.

Ditegaskan Rantu, semua para pasanga Calon harus melaporkan jumlah harta kekayaan masing masing calon ke KPK.untuk pelaporannya bisa secara online ke KPK karena mereka sudah membuka pelporan online nya dan bukti pelaporannya harus diberikan kepada KPU.

Lebih lanjut Rantu menyampaikan, para paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Tahan Pendaftaran Paslon Pilkada Lanjutan 2020 untuk Pengumuman Pendaftaran dilaksanakan pada 28 Aguatus - 3 September 2020, Pendaftaran 4 - 6 September 2020, verifikasi/penelitian syarat pencalonan 4 - 6 September dan Pemeriksaan Kesehatan 4 - 11 September serta penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 - 1 September 2020. Pengumuman Dokumen syarat calon dan tanggapan masyarakat 4 - 8 September 2020Verifikasi/penelitian syarat calon 6 -12 September yang kemudian Pemberitahuan hasil verifikasi 13 - 14 September 2020 di masa waktu ini oleh KPUD mengumumkan mamenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.

Selanjutnya dilanjutkan, bagi para paslon yang belum memenuhi atau kurang lengkap syaratnya dilanjutkanlah tahapan perbaikan pada Penyerahan Dokumen Perbaikan syarat Calon pada 14 - 16 September terus oleh KPUD Tobasa melaksanakan pengumuman dokumen pebaikan syarat calon di laman KPU 14 - 22 September dilanjutkan dengan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16 - 22 September dimasa waktu ini akan di pastikanTidak Lengkap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta menyatakan lengkap dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Yang dilanjutkan sesuai dengan peraturan tahapan pada 23 September 2020 penetapan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang selanjutnya pada 24 September 2020 pengundian Nomor Urut pasangan Calon dan Pengumumannya.

Kembali ditegaskan Sahat Sibarani, untuk mendaftarkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati oleh Partai Pengusung dan Tim Suksesnya ke KPUD pada tanggal yang telah ditetapka sesuai tahapan pelaksanaan Pemilukada, oleh KPUD membatasi jumlah peserta pendamping calon dan harus mentaati protokoler kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Komisioner KPUD Tobasa hadir dalam sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Bupati dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Toba Samosir Hendri Marudin H Pardosi berikut didampingi 3 Komisioner 1 absen Charles Pangaribuan, Sahat Sibarani, Rantu Pasaribu dan Sugar Sibarani (absen) dibantu oleh para staf KPUD Kabupaten Toba Samosit lainnya.