SERGAI-Tim opsnal Polsek Perbaungan menggrebek pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Perbaungan, Minggu(23/8) sekira pukul 14: 00WIB.

Pelaku Saibatul Hamdi Nasution alias Andi (38) warga lingkungan V Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap petugas saat sedang asyik menghisap narkotika jenis daun ganja kering di belakang rumah miliknya.

Atas penangkapannya, petugas menyita barang bukti 1batang rokok yang dilinting bersihkan daun ganja, 2 amplop kecil yang berisikan daun ganja kering, uang Rp.15.000, 6 enam helai kertas tik tak, 1 bungkus rokok merk luffman dan 1batang rokok merk Djie Sam Soe.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol kepada Gosumut.com, Senin (24/8) membenarkan kejadian tersebut.

Penangkapan tersangka Andi atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya seorang laki laki sedang duduk menghisap narkoba jenis daun ganja kering di belakang rumah miliknya.

Atas informasi tersebut, tim opsnal langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan penyidikan, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar terlihat tersangka Andi sedang menghisap daun ganja kering di rumahnya. Sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ditangkap di kediamanya, saat sedang menghisap daun ganja kering di belakang rumah miliknya. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti dua amplop daun ganja kering di saku celana tersangka dan berikut barang bukti lainya,"ujar Jhonson M Situmpol.

Hasil introgasi tersangka, dirinya mengaku mendapatkan barang bukti tersebut membeli kepada seorang lelaki yang tidak di kenalnya sebanyak dua amplop daun ganja kering di Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan Kota Madya medan seharga Rp 25 ribu.

"Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,"ungkap Kapolsek Perbaungan.