LANGKAT-Terkait kayu gelondongan pohon durian yang tiba -tiba nongol di wisata Bukit Lawang mengusik' kenyamanan pengunjung, Kamis, (20/8/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Spontan menjadi perhatian dan sempat viral disosial media (sosmed) sehingga menyita perhatian publik dan banyak pihak.

Berkaitan itu Sabtu, (22/8/2020) Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu Hutagaol SH memberikan keterangan hasil penelusuran tentang itu kepada sejumlah awak media di Coffe Gayo jalan Berdikari kelurahan Pekan Bahorok.

Diuraikan, Abdul Rahman (37 thn) warga dusun 111 desa Sampe Raya kecamatan Bahorok bersama tujuh rekannya melakukan penebangan pohon kayu dilahan kebun milik T Rahmadsyah alias Mat Coles (45 thn) warga desa Timbang Jaya.

"Penebangan dimaksud dilakukan Abdul Rahim pada Selasa 18/8/2020 berada didusun 1V desa Timbang Jaya serta hak kepemilikan lahan T Rahmadsyah tertuang pada surat pelepasan dan penyerahan segala hak secara ganti rugi tertanggal 27 Agustus 2007 antara Syah Daulat Purba dengan T Rahmadsyah yang diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa Timbang Jaya M Samin Pelawi," urai kapolsek.

Didampingi kanit reskrim, IPDA Hermawan SH menambahkan setelah ditebang kayu dipotong menjadi 60 bagian batang dengan ukuran 220 Cm dikeluarkan/dihanyutkan melalui jalur sungai.

Kapolsek yang juga didampingi kasi humas, AIPTU Andre Pandia membeberkan kayu dimaksud dijual kepada Hamzah Fansyuri pengusaha sawmil di dusun Bandar Muda desa Tanjung Lenggang seharga Rp 7.200,000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

"Benar, pengusaha sawmill mengantongi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) masih berlaku, Surat tanda dafter perusahaan, Surat ijin usaha perdagangan serta Surat ijin usaha industri primer hasil usaha hutan kayu a/n UD Sukses Mandiri dari dinas kehutanan Sumatera Utara," pungkas Kapolsek.

Disinggung tentang upaya/tindakan awal kepolisian, kapolsek memaparkan melakukan cek tunggul kayu ke lokasi serta mengambil keterangan penebang dan pembeli. Melakukan police line dilokasi dan kayu durian di lokasi sawmil.

Berkordinasi dengan pihak kehutanan pemprovsu melalui kepala resort Langkat Hulu Tanta Perangin -Angin, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) SPTN Wil V, Jansen Gintiing serta team subdit 1V Tipiter Krimsus poldasu serta Team Tipiter Polres Langkat.

Kesimpulan, bukan penebangan liar, lahan warga diluar kawasan TNGL serta penebang kayu memilih jalur transportasi sungai karena tidak ada jalur darat.

Pihak penebang tidak menyadari dihari Kamis, 20/8/2020 merupakan hari libur Nasional sehingga kawasan wisata Bukit Lawang dipadati pengunjung.