ASAHAN-Dua ASN Zul dan HZ, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bisa dipecat sebab diduga telah melakukan perbuatan maksiat berupa asusila di kawasan Pabrik Benang Kisaran.

Keduanya tertangkap dalam kondisi pingsan dan dalam keadaan setengah bugil di dalam mobil pada Kamis (4/6/2020).

Hal tersebut dikatakan oleh Dedi Iskandar Tua Lubis, Kasubdid Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).

Dikatakan Dedi Iskandar bahwa tertanggal 26 Juni lalu istri Zul berinisial AMS telah memberikan surat pengaduan ke BKD Kabupaten Asahan terkait kelakuan memalukan yang dibuat oleh Zul dan HZ.

Menyikapi hal tersebut, Dedi menjelaskan Pemkab Asahan akan menggelar rapat disiplin yang dipimpin oleh Sekdakab Asahan diikuti oleh BKD, Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

"Lagi proses untuk dirapatkan disiplin. Rencananya akan kita gelar dalam waktu seminggu kedepan," jelas Dedi Iskandar.

Dijelaskan Dedi bahwa Zul dan HZ kini sudah mendapatkan hukuman berat berupa pencopotan jabatan dan pemindahan wilayah kerja. "Jabatan keduanya sudah dicopot kini hanya menjadi staf. Kini Zul sudah dimutasi ke wilayah Kecamatan Sei Kepayang Barat dan HZ sudah dimutasi ke wilayah Kecamatan Pulo Bandring," terang Dedi.

Dipaparkan Dedi bahwa selain itu, Zul dan HZ juga bisa terancam penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. Kemudian pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri atau pemberhentian tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Keduanya bisa saja dipecat karena sudah melanggar PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Tapi semua itu Bupati Asahan lah yang memegang Keputusan," tuturnya.

Dalam hal ini Dedi mohon maaf atas keresahan masyarakat dan kelambatan proses dapat disiplin. Karena menurutnya Pemkab Asahan sedang banyak kegiatan sehingga rapat disiplin terhadap Zul dan HZ sedikit terhambat.*