MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan Sumut diminta untuk tidak menghilangkan kepesertaan 240.123 Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam APBN Sumut. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi E DPRD Sumut, Poarada Nababan pada diskusi Dampak Kenaikan Tarif PBI Dalam P-APBD dan R-PAPBD 2021 yang digelar di Hotel Madani Medan, Selasa (11/8/2020).

"Sekitar 240 ribu atau 60% yang drop out atau dihilangkan dari Pemprovsu. Sementara, Keppres menaikkan biaya BPJS Kesehatan PBI dari Rp 23 ribu jadi Rp 42 ribu, jadi hampir 100%," ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, pengamat anggaran Elfenda Ananda dan Direktur Eksekutif Suluh Muda Indonesia (SMI) Kristian Redison Simarmata. Lebih lanjut Poarada mengatakan, kenaikan memang bisa diterima, tapi harusnya negara sanggup membiayai, apalagi tidak semua yang dibiayai negara seperti PNS,pegawai swasta, serta peserta BPJS Mandiri.

"Pada RDP dengan Dinkes Sumut, saya sangat tidak setuju dengan biaya PBI ini apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19. Karena bukan makin perbaiki kesehatan tapi akan memperburuk," tegasnya.

Jadi, dia berharap, Pemprovsu jangan melakukan drop out terhadap 60 persen peserta PBI tersebut. Untuk itu dia mengaku saat ini pihaknya sudah mengusulkan anggaran, dan bila kurang bisa diambil dari sumber yang lain.

"Anggaran yang diambil tahap pertama refokusing Rp 500 milyar lebih dan sekarang refokus tahap kedua, berkisar Rp 1 triliun dengan dua termin. Harapan kita, digeser untuk PBI dengan total lost 240 ribu yaitu sekitar Rp 30 miliar. Untuk itu harusnya Pemprovsu tidak dropout PBI, sehingga masyarskat tidak semakin susah," ucapnya.

Sementara itu, pengamat anggaran, Elfenda Ananda menyatakan, berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Begitu juga pada Pasal 2 UU No 40 tahun 2004 dan UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) juga penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang.

Menurutnya, sebagai upaya mempengaruhi politik anggaran, upaya penting yang dilakukan antara lain memasukkan jaminan kesehatan menjadi prioritas dalam RKPD PAPBD tahun 2020 dan RKPD tahun 2021. Karena itu cerminan politik anggaran pemerintah daerah terhadap keberpihakan layanan kesehatan masyarakat.

"Memastikan diakomodirnya anggaran akibat dari termuatnya jaminan kesehatan masyarakat dalam dokumen RKPD tersebut. Melakukan upaya konsultasi publik ke penentu kebijakan anggaran," ujarnya.

Baik Poarada dan Elfenda sepakat, kiranya diperlukan komitmen Pemprovsu dan tidak menonaktifkan 240 ribu peserta PBI.

Sementara, Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata menambahkan, dalam situasi pandemi ini tingkat kemiskinan akan semakin meningkat. Hal ini karena penghasilan masyarakat semakin berkurang, bahkan tak sedikit masyarakat yang terkena PHK.

"Karenanya patut dilakukan verifikasi ulang terhadap PBI," pungkasnya.