Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 76 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) dan 35 orang Calon Hakim ad hocHubungan Industrial pada MA lulus seleksi administrasi. Ke-111 calon tersebut telah dinyatakan melengkapi berkas calon hakim ad hoc pada MA sesuai persyaratan administrasi. 

Adapun kebutuhan seleksi terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tipikor pada MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Demikian keterangan diterima GoSumut.com dari Sekretariat KY, Selasa (11/8/2020).

Penerimaan seleksi calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) telah resmi ditutup pada Kamis, 30 Juli 2020. Sebanyak 103 orang telah mendaftar secara daring untuk Calon Hakim ad hocTipikor pada MA dan 59 orang mendaftar secara daring untuk Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.

Bila diperinci berdasarkan profesi, calon hakimad hoc Tipikor pada MA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi terdiri dari: 61 orang hakim, 3 orang akademisi, 7 orang pengacara dan 5 orang lainnya.

Sedang berdasarkan tingkat pendidikan, 6 orang bergelar sarjana, 51 orang bergelar magister, dan 19 bergelar doktor. Berdasarkan kategori jenis kelamin, 67 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.

Sementara untuk Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA, bila diperinci berdasarkan profesi, maka terdiri dari: 20 orang hakim, 1 orang akademisi, 6 orang pengacara dan 8 orang lainnya.

Berdasarkan tingkat pendidikan, 10 orang bergelar sarjana, 21 orang bergelar magister, dan 4 bergelar doktor. Berdasarkan kategori jenis kelamin, 31 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Kemudian berdasarkan pengusul, maka para calon yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berjumlah 18 orang dan sebanyak 17 orang berasal dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat di website KY www.komisiyudisial.go.id mulai 11 Agustus 2020.

Selanjutnya bagi calon hakim ad hoc pada MA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kualitas pada Senin s.d Selasa, 24 s.d 25 Agustus 2020 secara daring melalui website poster.setneg.go.id.

Materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif. 

Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta mempersiapkan perlengkapan seleksi kualitas daring, berupa: laptop dan charger laptop; smartphone untuk zoom meeting dan charger handphone/powerbank; tripod handphone; dan koneksi internet yang stabil. Selain itu, peserta dapat menunjuk 1 (satu) orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring.

Untuk video tutorial ujian mandiri Seleksi Kualitas Daring dapat diakses melalui: bit.ly/TutorialSeleksiKualitasKY

Para calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya: seleksi administrasi, seleksi kualitas daring, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam melakukan seleksi, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon. Sehingga KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc pada MA.

Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim ad hoc pada MA paling lambat 25 September 2020 di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id.***