LABUSEL - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami Perkebunan PTPN III Sisumut, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dia adalah S alias Bandot (41), yang diamankan polisi berdasarkan laporan Juel Tarigan sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP/153/Res.1.8/VII/2020/SPKT /SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 31 Juli 2020.

Informasi yang diterima, Selasa (4/8/2020) menyebutkan, tindak pidana pencurian ini berawal pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 15.00. Di mana, Juel Tarigan mengalami pencurian pupuk NPK merk Pemafert dari Afdeling VI dan VII Perkebunan PTPN III Sisumut, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp 3 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsekta Kota Pinang.

Selanjutnya Tekab Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan cek TKP dan lidik di lapangan. Dari sana diketahui pelaku seorang pria berinisial S alias Bandot.

Mengetahui keberadaan pelau, pada Minggu (2/8/2020) sekira pukul 21.30, tersangka S alias Bandot berhasil ditangkap di Desa Sisumut dan disita barang bukti dari tersangka berupa 10 goni pupuk NPK merk Pemafert.

"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di mapolsek," ujar Kapolsek Kota Pinang, AKP Semeon Sembiring.