ASAHAN-Polres Asahan kembali menegaskan tidak akan memberikan tempat kepada pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Asahan. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah perkara perjudian yang ditanganinya.

Kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Asahan saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Asahan, Rabu (29/7/2020).

"Dari bulan Januari hingga Juli 2020 jumlah tersangka perjudian sebanyak 63 tersangka dari 53 TKP di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan," beber Kapolres Asahan.

Dikartakan AKBP. Nugroho bahwa dari kasus tersebut diantaranya 40 kasus sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran dan 13 LP lainnya masih dalam penyidikan di Sat Reskrim Polres Asahan.

"Untuk pera tersangka akan kita jerat dengan pasal 3030 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah," ujarnya.

Dengan tegas Kapolres Asahan mengatakan bahwa ia tidak akan tinggal diam apabila ada permainan judi di Kabupaten Asahan.

"Kita akan tangkap dan sikat judi di Kabupaten Asahan," tegasnya.*