LABURA - Arena judi jackpot yang berada di Dusun VII Sinar Toba, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, digerebek Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 15.45. Hasilnya, tim asuhan Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal pelaku dan kini ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2 Subs 303 Bis ayat 1 ke 1.

"Selain pemain dan pemilik, kita juga mengamankan dua unit mesin jackpot, 34 koin logam dan uang sebesar Rp100.000," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait.

Kapolsek menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi dari warga bahwa di depan rumah warga ada orang sedang bermain judi jackpot, sehingga Kanit beserta tim langsung meluncur ke TKP.

Saat dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki - laki terdiri dari pemain dan pemilik mesin jackpot.

"Pelaku yang kita amankan berinisial MS (60) warga Dusun VII Sinar Toba, Desa Gunung Melayu dan HT (36) warga Desa Siamporik," beber Kapolsek.

Setelah diamankan, kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.