LABURA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya mendukung penuh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar menindak pelaku korupsi Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, dan Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pj.Ketua Umum HMI Labuhanbatu Raya, M.Rahmadhoni Dalimunthe mengatakan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam menangani kasus dugaan korupsi DD di Desa Bulungihit dan Desa Perkebunan Halimbe patut didukung.

"Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam menangani kasus dugaan korupsi DD di Desa Bulungihit dan Desa Perkebunan Halimbe patut didukung dan saya minta jika sudah terindikasi korupsinya, Kajari Labuhanbatu harus sesegera mungkin menetapkan tersangka sesuai dengan proses hukum yang berlaku" sebut Dhoni, Sabtu (25/7/2020).

Selaku Pj.Ketua Umum HMI Labuhanbatu Raya, dia meminta Kejari Labuhanbatu untuk bertindak cepat dan jika benar kejahatan yang merugikan negara harus diadili.

Sebagaimana yang diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Kumaedi, didampingi Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan, Kasi Pidsus M Husairi, Kasi Pidum, Bani Ginting, Kasi Datun, Yunitri Sagala, Kasubbagbin dalam konfrensi pers usai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 di Aula Kantor Kejari Labuhanbatu pada Rabu (22/7/2020) lalu menyampaikan, potensi kerugian negara atas dugaan korupsi di Desa Perkebunan Halimbe mencapai Rp 500 juta sedangkan di Desa Bulungihit kerugian negara mencapai Rp 900 juta dan kasus ini sudah di ekspos serta sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidika yang mana kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.