MEDAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maksimal melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap ketika menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media di Kantornya, Jalan Sei Bahorok No. 27 Medan, Sabtu, (25/7/2020). "Kita mengindikasikan sekitar 30 persen penduduk yang secara administrasi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Medan. Namun tidak berdomisili di wilayah Kota Medan. Ini penting untuk diperhatikan, karena peraturan menyebutkan mereka tetap memiliki hak pilih pada Pemiliahan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020," ujar Payung didampingi Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi M Taufiqqurahman Munthe.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk tetap memfasilitasi seluruh penduduk yang secara administrasi tercatat sebagai warga Kota Medan pada agenda Pilkada Medan 2020. "Karenanya, harus dipastikan apakah orang-orang yang tercatat pada alamat sesuai KTP di Medan tersebut benar masih ada atau tidak. Minimal kami meminta berkomunikasilah dengan kepala lingkungan. Karena ini juga kami kira akan berkaitan dengan penegakan aturan tentang hak pilih masyarakat dalam pemilu," jelasnya.

Selain itu, Payung menegaskan, guna memastikan bahwa coklit yang dilakukan benar-benar menghasilkan data mutakhir, Bawaslu memastikan pihaknya akan mengawasi dengan maksimal proses yang saat ini sedang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) hingga 13 Agustus 2020 ini. "Oleh karena itu, kita berharap tahapan ini menghasilkan data yang benar-benar akurat dan sudah dimutakhirkan," kata Payung memungkasi.