MEDAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menembak kaki dua pencuri mobil.

Pasalnya, dua maling mobil masing-masing berinisial SS (29) dan HW (39) berupaya merebut senjata api milik petugas saat dibawa pengembangan kasus. "Kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas saat dibawa pengembangan kasus untuk menangkap satu tersangka lainnya. Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK MH didamlingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu, (18/7/2020).

Lanjut dijelaskan Kapolsek, sebelum diberi tindakan tegas terukur, tersangka dilaporkan mencuri mobil boks milik SGS yang diparkir di Jalan Pasar I Asam Kumbang. "Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang melakukan penyelidikan mengetahui posisi mobil korban di kawasan Jalan Pulo Sari kecamatan Pancurbatu melalui Global Positioning System (GPS) mobil," jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, sebut Kapolsek, Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka serta menembaknya karena melakukan perlawanan. "Saat ini, satu lagi rekan tersangka yang sudah kita kantongi identitasnya masih dalam pengejaran," sebut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Usai diamankan dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti Toyota Avanza pelat BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, setiur, gunting dan kaca spion langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. "Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini seraya mengimbau tersangka berinisial IP untuk segera menyerahkan diri.