ASAHAN-Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang produksi minyak kelapa yaitu UD. Berkat Harapan di Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan disinyalir tidak memiliki beberapa jenis izin yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemkab Asahan.

Adapun surat izin yang tak dimiliki oleh perusahaan tersebut adalah surat izin Limbah B3, Limbah Cair dan Surat Izin Medirikan Bangunan (SIMB).

Bukan hanya itu, perusahaan yang membidangi industri ini juga tidak menerapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para karyawannya.

Hal tersebut diketahui saat Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Irwansyah Siagian melakukan monitoring di UD. Berkat Harapan, Selasa (21/7/2020).

Kunjungan monitoring Ketua Komisi D ke perusahaan yang lumayan besar itu didampingi oleh Kabid Trantib Satpol-PP Kabupaten Asahan, Siti Rosmita Hasibuan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dan perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Asahan.

Dari hasil monitoring terdapat beberapa masalah. Diantaranya, Surat Izin Limbah B3 dan Limbah Cair serta SIMB yang tidak memiliki oleh perusahaan.

"Iya, kita sedang melakukan monitoring terhadap perusahaan UD. Berkat Harapan yang bergerak dibidang produksi minyak kelapa. Dari hasil monitoring kita terdapat beberapa masalah berupa perusahaan tersebut tidak memiliki beberapa surat izin. Bukan hanya itu, karyawan perusahaan ini pun tidak dilengkapi dengan APD," beber Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Irwansyah Siagian kepada wartawan.

Dikatakannya bahwa perusahaan tersebut telah melanggar aturan yang ada sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Irwansyah menekankan kepada Dinas terkait yaitu Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan agar segera menindaki hal tersebut.

"Kepada perusahaan agar segera melengkapi izin tata kelola limbah, IMB dan memfasilitasi karyawannya agar menggunakan APD," ujarnya.

Kemudian, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Poniran berjanji akan segera membutakan surat teguran kepada perusahaan.

Sementara, pengusaha perusahaan tersebut, Hermanto berjanji akan segera melengkapi apa-apa saja yang kurang dari perusahaan sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang ada.

"Kami akan segera melengkapi apa saja yang kurang pak," kata Hermanto.*