LABURA - Seorang karyawan BUMN asal Dusun IV Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, tertangkap tangan sedang mengisap narkotika jenis sabu.

Dialah RM alias Roni (33) yang diamankan polisi pada Jumat (10/7/2020) malam kemarin sekira pukul 22.00 dari Kamar No. 17 lantai III Hotel Safari Jalan Mahmun Lubis, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan 1 klip plastik kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong alat isap, dan 2 buah mancis," ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Sabtu (11/7/2020).

Kapolsek memaparkan, penangkapan yang dilakukan Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom bersama personel usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di kamar No. 17 Lantai III Hotel Safari Ada orang sedang pesta narkotika jenis sabu.

"Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki - laki beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu," terangnya.

Usai diamankan, tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan penanganannya ke Sat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.