LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek NA IX - X berhasil menggagalkan transaksi sabu, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 22.30 di Dusun Aek Marbatu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura. Hasilnya, petugas meringkus NPS Alias Nanda (27) warga Dusun II Padang Maninjau, Desa Kampung Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

Untuk kepentingan penyidikan, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diboyong ke Mapolsek berikut 1 paket kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp60.000.

Informasi yang diterima, malam itu personel Reskrim Polsek NA IX - X mendapat informasi dari warga adaya transaksi narkoba di Dusun Aek Marbatu, Desa Kampung Pajak.

Dipimpin Kanitres Polsek NA IX-X Ipda J. Mahulae bersama 2 personel Reskrim, petugas langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Saat mengendap, petugas berhasil menemukan pelaku yang selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," singkat Kapolsek, AKP Mara Lidang Harahap ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2020).