MEDAN-Pihak Grab sesalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait putusan sidang dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.

Dikatakan Regional Counsel Grab Indonesia, Teddy Trianto Grab selama ini telah mengikuti dan menghormati semua proses persidangan KPPU dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.

"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI. Meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni pertama, kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami," katanya melalui keterangan tertulisnya pada Gosumut, Jumat (3/7/2020).

Lanjutnya, Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu Grab bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

"Kedua, kami selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang. Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum," jelasnya.

Adapun diungkapkan Teddy, hal tersebut berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi. Contoh Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership).

"Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya. Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Grab Akan Ajukan Banding

Sehubungan dengan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-I/2019, tanggal 02 Juli 2020 (“Putusan KPPU"), Kuasa Hukum PT Grab dan PT TPI, Dr. Hotman Paris Hutapea S.H. M.Hum mengatakan putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.

Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor Asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum Investor Asing (GRAB dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Bahwa seluruh Koperasi mitra GRAB yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan GRAB telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," jabarnya melalui keterangan tertulisnya.

Menurut ekonom senior Faisal Basri yang juga merupakan ahli dalam persidangan KPPU tersebut, hadirnya teknologi aplikasi GRAB dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin terjangkau.

"Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian lndonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi Covid-19, dimana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI," ungkapnya.

Untuk itu, mohon perhatian dan pengawasan Presiden Joko Widodo terhadap lembaga KPPU. Investor Asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, apabila masih terdapat lembaga yang menghukum Investor Asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan, dengan denda yang jumlahnya fantastis.

"Dan, atas Putusan KPPU tersebut, GRAB dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.*