MEDAN - Provinsi Sumatera Utara saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) dalam pemberlakuan nem normal atau kebiasaan baru. Draf atau berkas atau usulan new normal Sumut telah dikirim ke Jakarta dan sedang dipelajari.
"Hingga hari ini kita juga tengah menunggu keputusan pusat," sebut Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah pada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Saat ditanyakan akan penolakan DPRD Sumut mengenai penerapan new normal di Sumut. Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini mengatakan bahwa yang menetapkan new normal bukan keputusan daerah. Namun kebijakan dari pusat.

"Jadi, Sumut ini mengajukan usulan. Nah, perlu diketahui new normal ini adalah membiasakan kebiasaan baru saja, seperti berbagai segmen ini contohnya pasar harus ada tempat cuci tangannya dan gunakan masker. Menjaga jarak antara pembeli dan penjual seperti pakai jarak pembatas dan lainnya," tutur Aris.

Tapi, hingga saat ini diungkapkan Aris keputusan pemberlakuan new normal belum diputuskan oleh pusat sampai sekarang. Kemungkinan saat ini masih tahap verifikasi berkas.

"Jadi saat ini kita masih transisi atau persiapan menuju new normal. Karena untuk menentukan new normal ini banyak indikator yang harus dilakukan ada sekitar 15 indikator. Jadi apakah indikator ini sudah terpenuhi atau belum. Bila melihat di Sumut ini salah satu indikator yang terpenuhi yakni persiapan rumah sakit sebab hingga saat ini tidak ada pasien yang ditelantarkan semua pasien dilayani. Alat Pelindung Diri (APD) kita juga terpenuhi," jelasnya.

Jadi, ditegaskan Aris penerapan new normal bukan aktivitas sehari-hari kembali normal akan tetapi memasuki era baru dimana masyarakat wajib menggunakan protokol kesehatan. Seperti berkumpul dengan orang banyak tidak menjaga jarak.

Sementara itu, GTTP juga tengah menyusun sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan.

"Draf konsep new normal ini berdasarkan dari setiap kabupaten/kota di Sumut. Itulah nanti yang kita rangkum dan rumuskan untuk sanksi bagi masyarakat. Kalau di Medan bila masyarakat membandel akan di cabut KTP nya. Sampai sekarang kita memang terus edukasi namun masyarakat tetap membandel," ungkapnya.

Maka dari itu, hanya kemauan dari masyarakat itu sendiri untuk patuh akan protokoler kesehatan. Sebab dikatakan Aris, bila terus dilakukan masyarakat maka akan menjadi kebiasaan.

"Contohnya pada zaman dulu buang air kecil itu kan disuruh jongkok namun saat ini di setiap mal urinal (kloset pria) jumpai untuk buang air kecil disediakan. Karena hal-hal ini dibiasakan jadi biasa dan hal ini yang akan kita harapkan di new normal nanti," pungkasnya.