MEDAN-Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kelambir V Gang Pantai, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal amankan dua tersangka.

Dua tersangka dimaksud ialah Faisal (37), warga Jalan Yosudarso Kelurahan Pulo Brayan Kota dan Abdul Jafar (40), warga Jalan Suka Maju Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Operasi GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH menjawab GoSumut, Kamis, (2/6/2020).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK MH yang dikonformasi membenarkan perihal tersebut. “Benar. Operasi GKN dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kompol Yasir yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, personel yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dimaksud. “Dari operasi GKN ini, kita menyita 1 tas sandang timbangan sabu, satu kotak rokok ganja kering, plastik bekas sabu, alat isap (bong) dan mancis,” jelas Kapolres.

Usai diamankan, kata Kapolsek, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2005 ini.