MEDAN-Bentuk kepedulian BPJamsostek dalam masa pandemi, BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan promotif dan preventif kepada perusahaan dan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (RS PLKK) dalam penanggulangan resiko kecelakaan kerja bagi peserta.

Dikatakan Kepala BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa, Nurmansyah kegiatan ini menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD), masker dan multivitamin kepada 27 perusahaan yang memiliki tingkat resiko kecelakaan cukup tinggi dan 3 rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut).

"Program ini adalah program tahunan yang diberikan setiap tahunnya dalam tahun ini kami menyesuaikan dari arah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam bentuk alat-alat perlindungan diri, multivitamin dan kelengkapan dalam pencegahan wabah virus Corona . Nah, tahun ini BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa akan memberikan untuk 27 perusahaan peserta," ungkapnya, Kamis (25/6/2020).

Bantuan ini, sambungnya juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni bagi perusahaan peserta yang angka kecelakaan zero atau juga perusahaan yang tingkat resiko kecelakaan cukup tinggi dengan syarat tertib administrasi kemudian daftar seluruh program dan seluruh pekerja dengan upah minimal UMK.

"Kami berharap bantuan ini dapat dipergunakan dan diteruskan kepada pekerja, paramedis dan dapat mencegah dan menurunkan wabah virus Corona ini menjadi terkendali dan sehat untuk semua pekerja dan paramedis," sebutnya.

Adapun bantuan ini ada sebanyak 2500 tablet multivitamin dan 9.000 pcs masker kain yang diberikan kepada perusahaan peserta bagi tenaga kerja yang aktif bekerja. Lalu, APD untuk paramedis sebanyak 50 set atau 300 buah. "Untuk 3 rumah sakit ini yakni rumah sakit ketetapan pemerintah yakni RS GL Tobing kemudian Rs Chevani Tebing Tinggi dan RS Mitra Medika Amplas. Mudah-mudahan bisa membantu dan meringankan pemberi kerja untuk keselamatan alat pelindung bagi pekerjanya," ujarnya seraya berharap wabah virus ini bisa ditekan dan dihindari dengan catatan harus mengikuti protokoler kesehatan yang dianut oleh pemerintah.*