SAMOSIR - Oknum Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, diduga arogan dalam melaksanakan tugas sebagai Kuasa Hukum Termohon Praperadilan atas perkara 4/Pid.Pra/2020/PN.BLG.  Pasalnya, saat mengikuti sidang oknum polisi berpangkat tiga balok emas di pundak itu mempertontonkan senjata api miliknya yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan saat mengikuti sidang perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Balige, Senin (22/6/2020).

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Setia Bina Jaya Hutajulu, S.H, meminta kepada Hakim tunggal Arief Wibowo, SH, MH, agar pihak Termohon yaitu Polres Samosir untuk mengamankan sementara waktu senjata api milik AKP Natar Sibarani, agar suasana sidang berjalan lancar, dan para saksi leluasa memberikan pendapatnya. AKP Natar Sibarani membawa senjata api jenis revolver berisi 6 butir peluru aktif.

Karena AKP Natar Sibarani membawa senpi yang diselipkan di balik pakaian putih yang dipakainya, Saksi sang dihadirkan termohon merasa ketakutan.

Persidangan sempat terhenti, karena Majelis Hakim langsung melakukan teguran terhadap oknum polisi dan meminta menyerahkan senpi dan 6 butir peluru aktif miliknya.

"Sesuai peraturan dan berdasarkan Pasal 219 KUHAP, siapapun dilarang membawa senjata api ke dalam ruang sidang. Jelas ini sudah menyalahi aturan," beber Jaya kepada awak Media.

Pantauan awak media ini di ruangan Pengadilan Negeri Balige, terpampang tentang tata tertib proses mengikuti sidang yang salah satu poinnya ialah dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.